Publikasi

Sejak UU P2SK, BPR bukan lagi Bank Perkreditan Rakyat

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengubah nomenklatur BPR menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Perubahannya menyentuh kop laporan, dokumen nasabah, dan sistem.

28 Jul 2026
Tanggal
Kepatuhan
Kategori
Author Example 001
Penulis
2
Sumber
Angka penentu
12 Jan 2023UU 4/2023 disahkan
No. 7/2024POJK pelaksana
5 tempatNama lembaga tersimpan

Pada 12 Januari 2023, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan disahkan. Salah satu perubahan yang paling luas dampaknya justru terdengar administratif: Bank Perkreditan Rakyat resmi menjadi Bank Perekonomian Rakyat, dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Singkatan BPR dan BPRS tetap dipakai.

Otoritas Jasa Keuangan menuangkan ketentuan pelaksanaannya dalam Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur nomenklatur dan definisi baru itu bersama ketentuan pendirian, bentuk badan hukum, modal disetor, perizinan, perubahan kepemilikan, dan kepengurusan.

Alasan penggantian nama bukan kosmetik. Kata "perkreditan" mempersempit peran BPR pada penyaluran kredit, sementara UU P2SK justru memperluas kegiatan usaha yang boleh dijalankan. Nama baru menyiapkan ruang untuk peran yang lebih luas sebagai penggerak ekonomi masyarakat.

Nama lembaga tidak tersimpan di satu tempat

Yang sering terlewat: pergantian nomenklatur menyentuh sistem, bukan hanya dokumen legal. Pada sebagian besar BPR, teks nama lembaga tersebar di banyak tempat yang dikelola pihak berbeda.

  • Kop dan kaki setiap format laporan yang dicetak dari sistem
  • Template dokumen pembukaan rekening, perjanjian kredit, dan surat keterangan
  • Konfigurasi nama lembaga di core banking, yang ikut tercetak di buku tabungan dan bilyet deposito
  • Teks statis di aplikasi mobile dan internet banking, termasuk halaman syarat dan ketentuan
  • Tanda tangan surel, papan nama kantor kas, dan materi cabang

Nama lembaga yang tidak konsisten antara laporan, dokumen nasabah, dan aplikasi adalah temuan yang mudah dicatat pemeriksa dan tidak nyaman dijelaskan.

Yang perlu diperiksa sebelum ditandai selesai

Telusuri tiga hal berurutan. Pertama, apakah nama pada dokumen yang dicetak sistem sudah berubah, termasuk dokumen yang formatnya jarang dipakai. Kedua, apakah teks di kanal elektronik ikut berubah, bukan hanya di halaman depan. Ketiga, apakah arsip dokumen lama tetap terbaca apa adanya.

Poin ketiga itu penting dan sering keliru dipahami: dokumen yang sudah diterbitkan dengan nama lama tidak perlu, dan tidak boleh, diubah secara retroaktif. Yang berubah adalah dokumen yang diterbitkan setelah ketentuan berlaku.

Pekerjaan ini sekali jalan dan mudah ditunda karena tidak ada tenggat yang berbunyi keras. Yang membuatnya mendesak bukan tenggatnya, melainkan pemeriksaan.

MenyentuhCore Banking SystemReporting Dashboard

Kembali ke Catatan

Ada perubahan aturan yang belum tertangani?

Ceritakan kondisi pelaporan Anda sekarang, tim kami yang memeriksa bagian mana yang perlu disesuaikan.